Aliansi Temukan Manipulasi Izin Usaha Billiard Di Makassar, Pemprov Sulsel Diminta Bertindak

Aliansi Temukan Manipulasi Izin Usaha Billiard di Makassar, Pemprov Sulsel Diminta Bertindak


MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM- Maraknya tempat billiard di Kota Makassar yang beroperasi tanpa izin resmi memantik gelombang protes dari berbagai elemen pemuda dan masyarakat. Mereka menilai lemahnya pengawasan pemerintah telah membuka celah bagi pengusaha nakal memanipulasi izin usaha, bahkan hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa sertifikat standar operasional.

Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan bersama Aliansi Masyarakat Tamalanrea pada Rabu (29/10/2025) di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Sulsel menjadi simbol desakan agar pemerintah bertindak tegas menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti maraknya tempat billiard di kawasan perkotaan yang tetap beroperasi tanpa sertifikat standar operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka menilai sejumlah pengelola berupaya mengelabui masyarakat dengan menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) seolah-olah itu merupakan izin operasional yang sah.

“Warga sekitar sering merasa terganggu karena aktivitas tempat billiard ini berlangsung hingga larut bahkan sampai subuh,” kata Mufadhdhal Raihan, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan, dalam orasinya.

Disbudpar Sulsel mengklaim telah mengirimkan rekomendasi teknis sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat standar kepada DPMPTSP. Namun, massa aksi menilai proses tersebut tidak transparan, bahkan terkesan tumpang tindih antarinstansi. Hal itu diperkuat oleh temuan di lapangan, di mana sejumlah tempat billiard di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan tetap beroperasi meski belum memiliki izin resmi.

Usai berunjuk rasa di Kantor Disbudpar, massa melanjutkan aksi ke beberapa lokasi usaha billiard yang dianggap bermasalah, seperti Spot Shot Billiard dan Holy Ball Billiard. Kedua pengelola tempat tersebut mengklaim memiliki izin, namun dokumen yang diperlihatkan kepada peserta aksi hanyalah NIB — bukan sertifikat operasional dari DPMPTSP.

Usai berunjuk rasa di kantor Disbudpar, massa melanjutkan aksinya di depan Spot Shot Billiard, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Pihak pengelola mengklaim telah memiliki izin usaha, namun dokumen yang ditunjukkan kepada peserta aksi hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) — bukan izin operasional resmi dari DPMPTSP.

“Ini bentuk manipulasi informasi kepada masyarakat. NIB berbeda dengan izin operasional yang diterbitkan oleh DPMPTSP,” tegas Mufadhdhal.

Terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea, Muh Ikhsan Basir menemui pihak pengelola Holy Ball Billiard yang juga terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, namun Ikhsan hanya diperlihatkan NIB yang juga diklaim sebagai izin operasional.

Keesokan harinya, Kamis, 30 Oktober 2025, perwakilan aliansi menggelar audiensi dengan Kepala Dinas PMPTSP Sulsel. Dalam pertemuan itu, pihak dinas mengaku bahwa Disbudpar Sulsel belum mengirimkan dokumen rekomendasi teknis yang sesuai regulasi.

“Yang mereka kirim itu hanya berita acara, bukan rekomendasi teknis yang dikaji dan ditandatangani oleh kepala dinas. Padahal dokumen tersebut penting agar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, kepala dinas dapat mempertanggungjawabkannya,” ujar Kepala Dinas PMPTSP Sulsel, Asrul Sani kepada perwakilan aliansi.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan bersama Aliansi Masyarakat Tamalanrea mendesak agar Pemprov Sulsel segera menertibkan tempat billiard yang beroperasi tanpa izin, serta memperjelas koordinasi antarinstansi dalam proses penerbitan sertifikat standar usaha hiburan. (*)