Diskon 50 Persen Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti Dengan BSU Dan Banjir Diskon Transportasi

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat para menteri karena proses penganggaran untuk program tersebut berjalan lambat.
“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Besaran bantuan dinaikkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer, dengan total bantuan sebesar Rp 600 ribu per penerima.
Pemerintah juga meluncurkan stimulus ekonomi lainnya dalam bentuk diskon transportasi untuk periode Juni–Juli 2025. Stimulus ini mencakup potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Untuk program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 940 miliar.
Selain itu, pemerintah menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku pada periode yang sama. Kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 110 juta pengguna jalan tol, dengan anggaran sebesar Rp 650 miliar. Dana ini tidak diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan melalui mekanisme non-APBN, sesuai dengan surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum kepada badan usaha jalan tol.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat program bantuan sosial dengan menambah dana Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima manfaat Kartu Sembako. Selain bantuan uang tunai, setiap penerima juga akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga totalnya 20 kilogram selama Juni dan Juli. Alokasi anggaran untuk penebalan bantuan sosial ini mencapai Rp 11,93 triliun.
Sebagai bagian dari stimulus tambahan, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Berbeda dari program lainnya, diskon iuran JKK ini akan berlaku selama enam bulan.
Seluruh stimulus ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi berbagai tantangan fiskal dan global. (*)