Ini Tantangan Pendidikan Dasar Gratis Usai Putusan MK

Ini Tantangan Pendidikan Dasar Gratis Usai Putusan MK

HETIFAH SJAIFUDDIN

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan tiga tantangan utama dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar. Tantangan tersebut meliputi pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas lembaga pendidikan swasta.

"Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Politikus Partai Golkar ini menilai bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu ditingkatkan secara signifikan. Selain itu, ia mendorong agar pemerintah daerah turut menambah alokasi dana pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Diperlukan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen mandatory spending dari APBN/APBD dan realokasi dari proyek non-urgent,” tegas Hetifah.

Pendanaan Sekolah Swasta Perlu Skema Berbeda

Hetifah menyarankan agar pendanaan untuk sekolah swasta disesuaikan berdasarkan kategori. Sekolah swasta berbiaya rendah sebaiknya dibiayai penuh oleh negara, sedangkan sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan, namun dengan pengawasan ketat.

Ia juga mendorong peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta, dengan mekanisme afirmasi tambahan dana khusus bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal. Penyaluran dana ini, kata Hetifah, harus dilakukan secara tepat waktu.

Selain soal anggaran, Hetifah menyoroti risiko yang mungkin timbul jika sekolah swasta terlalu bergantung pada dana pemerintah, yakni hilangnya otonomi dan berkurangnya ruang untuk inovasi pendidikan.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud tentang BOS juga perlu diperkuat,” jelasnya.

Komisi X Kawal Revisi UU Sisdiknas

Dalam konteks legislasi, Hetifah memastikan bahwa Komisi X tengah menyusun revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan MK ini akan menjadi referensi utama dalam merancang ulang skema pembiayaan pendidikan nasional ke depan.

"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," pungkas Hetifah.(*)