MKD Jatuhkan Hukuman Nonaktif 6 Bulan Kepada Ahmad Sahroni, Tanpa Hak Keuangan

MKD Jatuhkan Hukuman Nonaktif 6 Bulan kepada Ahmad Sahroni, Tanpa Hak Keuangan

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11) resmi membacakan putusan terkait perkara pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan publik figur, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Sidang pembacaan amar putusan tersebut dipimpin oleh hakim MKD, Adang Daradjatun, setelah mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan saksi ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa Ahmad Sahroni terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik DPR RI.

“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, nonaktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang dalam persidangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dengan lapang dada. Ia menyebut, keputusan ini akan menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi dirinya.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” kata Sahroni dalam keterangan resminya, Rabu (5/11).

Sikap terbuka Sahroni dinilai mencerminkan komitmennya untuk memperkuat integritas sebagai wakil rakyat serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah.

Dengan demikian, putusan MKD ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga kehormatan dan disiplin etik di lingkungan parlemen, di tengah sorotan publik terhadap perilaku dan tanggung jawab moral para wakil rakyat. (*)