Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Masyarakat Diimbau Berani Melapor

Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme, Masyarakat Diimbau Berani Melapor

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. 

Dalam upaya ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Masyarakat pun kini diberikan kesempatan untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Menko Polkam, Budi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi lainnya yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu. Hal ini disampaikan Budi dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang berlangsung pada Selasa malam (6/5/2025).

"Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu," tegas Budi Gunawan.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi premanisme dan ormas yang dinilai mengganggu iklim investasi, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, menggunakan kekerasan, atau merusak tatanan sosial yang sudah ada. "Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur," ujar Budi.

Pemerintah, lanjutnya, bertekad untuk memastikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman kepada warga negara, menjamin kebebasan beraktivitas, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Satgas Terpadu ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian lain yang berhubungan. Selain itu, Satgas ini juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal dalam menjalankan operasionalnya.

Budi Gunawan menekankan bahwa meski operasi ini bertujuan untuk memberantas premanisme, pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul, termasuk bagi ormas. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh organisasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Dengan dibukanya saluran pengaduan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik bagi kehidupan sosial maupun dunia usaha," pungkas Budi Gunawan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara. Inisiatif ini diharapkan akan meningkatkan iklim investasi yang lebih aman dan nyaman di Indonesia.(*)