Warga Keluhkan Pelayanan Desa Romangloe, Sangat Lamban Hingga Menunggu Berjam-jam

Warga Keluhkan Pelayanan Desa Romangloe, Sangat Lamban Hingga Menunggu Berjam-jam

ROMANGLOE, GOWAMEDIA.COM - Dugaan pelanggaran standar pelayanan publik mencuat di Kantor Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Warga mengeluhkan lambannya pelayanan administrasi, bahkan harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian karena aparatur desa, termasuk kepala desa, kerap tidak berada di tempat. 

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan lambannya proses pelayanan, bahkan harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian waktu penyelesaian. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang berharap pelayanan dasar dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Salah satu keluhan disampaikan oleh Adriani Safutri. Ia mengaku telah berulang kali mengalami hal serupa saat mengurus dokumen di kantor desa.

“Ini bukan pertama kali. Saya datang untuk urus surat, tapi harus menunggu lama karena kepala desa tidak ada di tempat. Tidak ada kejelasan kapan dilayani,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perempuan yang akrab disapa Putri itu tengah mengurus surat keterangan tanah dan surat keterangan tidak sengketa. Namun, proses administrasi yang seharusnya menjadi hak dasar warga justru terhambat akibat buruknya tata kelola pelayanan di kantor desa.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kelalaian serius aparatur desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Sementara itu, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur standar pelayanan minimal di desa, termasuk kepastian waktu, prosedur, dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ketergantungan penuh terhadap kehadiran kepala desa juga menjadi sorotan. Minimnya sistem pelayanan yang terstruktur membuat aktivitas administrasi praktis terhenti ketika pejabat terkait tidak berada di tempat.

Atas persoalan ini, Adriani mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa, khususnya di Desa Romangloe.

“Kalau ini terus dibiarkan, pelayanan publik di desa hanya akan jadi formalitas tanpa substansi. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya. (*)