Kemenag: 34,6 Juta Pasangan Belum Tercatat, Anak Dan Perempuan Paling Rentan

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan keprihatinan terhadap masih tingginya angka pasangan menikah yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Data terbaru menunjukkan, sebanyak 34,6 juta pasangan menikah di Indonesia belum memiliki akta nikah resmi dari negara.
"Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Rokhmad menegaskan, meski pernikahan yang dilakukan sah secara agama, namun tanpa pencatatan di KUA, pasangan akan menghadapi berbagai risiko, terutama jika terjadi perceraian.
"Yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak karena tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut hak-haknya," ujarnya.
Ia mencontohkan, Pengadilan Agama tidak dapat memproses perkara perceraian jika pernikahan tidak tercatat secara sah. Selain itu, anak-anak dari pernikahan tidak tercatat juga akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran, karena salah satu syarat penerbitannya adalah adanya buku nikah orang tua.
Di sisi lain, jumlah pencatatan pernikahan juga menunjukkan tren penurunan. Empat tahun lalu, tercatat lebih dari 2 juta pernikahan di KUA. Namun pada tahun 2024, angka itu menurun menjadi hanya 1,47 juta. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat Indonesia yang berada dalam usia menikah (20–30 tahun) saat ini mencapai 66 hingga 70 juta orang.
"Yang tercatat menikah hanya 1,5 juta. Terus yang lainnya di mana?" sindir Rokhmad.
Menanggapi kondisi ini, Kemenag akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai bagian dari peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah. Kegiatan ini akan dilangsungkan pada Car Free Day (CFD) Jakarta, Ahad, 6 Juli 2025. Masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi diimbau untuk berpartisipasi.
"Kita semua tahu kalau terjadi perceraian, yang akan menanggung beban adalah istri dan anak-anak. Maka dari itu, mari kita jaga keutuhan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah, dimulai dari pencatatan nikah yang sah," tutup Rokhmad.(*)