Potong Masa Tinggal Haji Jadi 20 Hari, MUI: Lebih Efisien Dan Hemat Biaya

Potong Masa Tinggal Haji Jadi 20 Hari, MUI: Lebih Efisien dan Hemat Biaya

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM — Usulan untuk memangkas masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi kembali mencuat ke publik. Gagasan ini dinilai dapat menjadi solusi untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang semakin tinggi.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun media sosial X pada Minggu (25/5), Cholil menyarankan agar masa tinggal jemaah haji dikurangi menjadi sekitar 20 hari dari yang sebelumnya rata-rata mencapai 40 hari.

"Ibadah haji secara inti hanya membutuhkan waktu enam hari. Jika ditambah dengan ibadah-ibadah sunnah, menjadi sekitar sepuluh hari. Jadi kalau 17 atau 20 hari itu sudah cukup, dengan tambahan seminggu bagi yang ingin menjalankan salat Arbain di Madinah. Saya kira itu akan lebih murah," ujar Cholil.

Wacana tersebut langsung menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir. Ia menilai, usulan pemangkasan masa tinggal jemaah haji perlu dilakukan pengkajian secara saksama.

"Ini usulan yang perlu dikaji secara mendalam dan tidak tergesa-gesa. Sebab, ibadah haji memiliki banyak titik krusial, kritis, bahkan darurat. Jadi soal mau 20 hari, 30 hari, dan seterusnya, harus dikaji bersama-sama," kata Haedar saat ditemui di Yogyakarta.

Menurut Haedar, penyelenggaraan ibadah haji bersifat kompleks dan penuh dinamika, terutama dengan sistem yang dapat berubah setiap tahunnya. Ia mencontohkan sistem syarikah yang pernah diterapkan dengan niat dan konsep yang baik, namun tidak selalu sejalan dengan persepsi masyarakat.

"Selain itu, masyarakat Indonesia masih menganut sistem paguyuban. Ini juga perlu diperhatikan karena menyangkut adaptasi sosial dan budaya yang tidak bisa serta-merta diubah. Ditambah lagi dengan keberadaan mazhab yang menganggap pentingnya pelaksanaan salat Arbain," jelasnya.

Haedar menegaskan bahwa keputusan terkait pemangkasan masa tinggal jemaah haji harus dibahas secara kolektif dan inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk DPR.

"Kalau memang itu bagus, tentu perlu ditetapkan bersama dan dipersiapkan dengan baik untuk pelaksanaan di masa mendatang," tutup Haedar. (*)