FUIB Sulsel Kecam Dugaan Pelecehan Alqur’an Di Bulukumba, Desak Proses Hukum
MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM — Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan pelecehan terhadap Kitab Suci Alqur’an yang dilakukan oleh dua perempuan di Kabupaten Kabupaten Bulukumba.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang disebut sebagai bulan diturunkannya Alqur’an. FUIB Sulsel mengawali sikapnya dengan seruan kepada seluruh pihak agar menghormati dan menjaga kesucian kitab suci umat Islam, terlebih di bulan Ramadan.
Ketua Umum Forum Ummat Islam Bersatu Sulawesi Selatan (FUIB Sulsel), Muchtar Daeng Lau, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan dua perempuan bernama Irmawati dan Indah Ayu Andriani yang diduga membuat konten dengan memelesetkan ayat-ayat Alqur’an dan menjadikannya sebagai bahan candaan.
“Perbuatan tersebut sangat menyakiti hati umat Islam. Olehnya itu, kami yang berhimpun dalam FUIB Sulsel menyatakan sikap tegas,” ujar Muchtar dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam pernyataan tersebut, FUIB Sulsel menyampaikan lima poin sikap:
1. Mengutuk dan mengecam keras perbuatan Irmawati dan Indah Ayu Andriani yang dinilai telah menista agama Islam.
2. Mendesak agar kedua terduga pelaku diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendorong agar keduanya melakukan taubatan nasuha dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
4. Meminta kedua terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
5. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Sekretaris Jenderal FUIB Sulsel, Ahmad Firdaus, SH, menambahkan bahwa pernyataan sikap ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terjadi lagi tindakan serupa di masa mendatang.
“Kami berharap ada efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan penistaan terhadap agama Islam ke depan,” ujarnya.
Pernyataan sikap ini turut didukung sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Sulawesi Selatan, antara lain perwakilan dari Tapak Suci/Muhammadiyah, FPI Sulsel, ARSYI Sulsel, Celebes Fight Club, LPAS Makassar, Persada Makassar, dan MAKRAM.
FUIB Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (*)