KIP Kuliah 2025 Bisa Untuk Jalur Mandiri, Ini Syaratnya

ILUSTRASI
JAKARTA, GOWAMEDIA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kabar gembira bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan melalui jalur mandiri.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025 tetap dapat dimanfaatkan untuk mahasiswa jalur mandiri, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Selama ini, jalur mandiri dikenal memiliki biaya lebih tinggi dibandingkan jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Selain harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester, mahasiswa jalur mandiri biasanya juga dikenai uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayar satu kali di awal perkuliahan.
Berbeda dengan jalur nasional seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) yang tidak mewajibkan pembayaran uang pangkal. Mahasiswa dari dua jalur ini hanya perlu membayar UKT saja.
Nah, kabar baiknya, KIP Kuliah 2025 tetap bisa digunakan oleh mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS. Dengan bantuan ini, mahasiswa bisa terbebas dari biaya kuliah maupun uang pangkal. Tapi tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Cara daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS
Siswa yang ingin mengajukan KIP Kuliah jalur mandiri harus menunjukkan bukti bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu. Beberapa bukti yang bisa digunakan antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan PIH
- Siswa yatim piatu yang tinggal di panti asuhan
- Bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi yang terbatas. Kalau kamu tidak terdaftar dalam program bantuan sosial seperti PIP (Program Indonesia Pintar) atau belum punya kartu KIP sebelumnya, jangan khawatir. Kamu tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi syarat ekonomi.
Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025.
Jadi, pastikan kamu sudah memiliki akun KIP Kuliah agar bisa mengakses bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.
Syarat gaji orangtua agar bisa daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri
Buat siswa yang tidak terdaftar di DTKS tapi berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah, masih bisa mendaftar. Berdasarkan pedoman resmi KIP Kuliah Merdeka 2025, berikut ini kriteria pembuktian kondisi ekonomi yang berlaku:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Masuk dalam data DTKS
Kalau salah satu dari lima kriteria tersebut tidak terpenuhi, siswa masih bisa mendaftar asalkan total penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan. Atau, jika penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga, hasilnya maksimal Rp750.000 per orang.
Besar Bantuan KIP Kuliah
KIP Kuliah memberikan dua jenis bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.
Biaya Pendidikan:
- Program studi akreditasi A: hingga Rp 12 juta per semester
- Program studi akreditasi B: hingga Rp 4 juta per semester
- Program studi akreditasi C: hingga Rp 2,4 juta per semester
Biaya Hidup (berdasarkan klaster daerah):
- Kluster 1: Rp 800.000/bulan
- Kluster 2: Rp 950.000/bulan
- Kluster 3: Rp 1.100.000/bulan
- Kluster 4: Rp 1.250.000/bulan
- Kluster 5: Rp 1.400.000/bulan
Durasi Bantuan KIP Kuliah
Bantuan ini diberikan selama masa studi normal, tergantung jenjang pendidikan:
- Sarjana/D4: maksimal 8 semester
- Diploma 3: maksimal 6 semester
- Diploma 2: maksimal 4 semester
Untuk program profesi:
Dokter/Dokter Gigi/Dokter Hewan: maksimal 4 semester
Ners, Apoteker, Guru: maksimal 2 semester