Mahasiswa UNM Geruduk DPRD Sulsel, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

Mahasiswa UNM Geruduk DPRD Sulsel, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Bencana Nasional

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM — Krisis udara bersih akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memantik keresahan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM). Mereka turun ke jalan, mendatangi Gedung DPRD Sulawesi Selatan, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Demo tersebut berlangsung, Rabu, 21 Oktober 2026, mulai pukul 16.00 WITA. Aksi itu mengusung tema “Darurat Udara Bersih: Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional”. Sejumlah elemen mahasiswa bergabung menyuarakan tuntutan, mulai dari BEM FIS-H, BEM FIP, BEM FIKK, BEM FEB, BEM MIPA, hingga TEKNIK SATU.

Bagi mahasiswa, kebakaran hutan dan lahan bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Asap yang menyelimuti kawasan terdampak dinilai telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Koordinator Lapangan TEKNIK SATU, Maulana, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh memandang karhutla sebagai bencana rutin yang cukup ditangani dengan langkah-langkah biasa.

Menurutnya, skala dampak yang ditimbulkan membutuhkan perhatian dan penanganan luar biasa dari negara, termasuk melalui penetapan status bencana nasional.

Maulana menyebut sebanyak 314 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terjadi di tujuh provinsi dan 65 kabupaten/kota yang terdampak karhutla. Data tersebut, menurutnya, menunjukkan besarnya dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat dan mendesaknya penanganan secara nasional.

Ia juga menyinggung pemantauan satelit NASA terkait emisi karbon akibat kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada wilayah yang terbakar, tetapi juga membawa konsekuensi ekologis yang lebih luas.

“Kita sebagai bangsa yang besar harusnya tobat secara ekologis,” tegas Maulana.

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap cara negara mengelola lingkungan dan menangani bencana ekologis. Mahasiswa menilai diperlukan perubahan mendasar dalam kebijakan pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan kawasan terdampak kebakaran.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mengajukan sembilan tuntutan kepada pemerintah.

Selain mendesak percepatan penanganan karhutla, mereka meminta aparat penegak hukum memberantas praktik korupsi dana penanggulangan bencana serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.

Mahasiswa juga menuntut penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan dan transparansi penggunaan anggaran penanganan karhutla.

Persoalan kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian. Pemerintah diminta memastikan ketersediaan tabung oksigen, alat bantu pernapasan, dan masker, terutama bagi kelompok rentan di wilayah terdampak.

Tidak hanya itu, mahasiswa mendesak pemerintah memperkuat penanganan kasus ISPA serta menyediakan peralatan mitigasi bencana di setiap wilayah yang memiliki risiko kebakaran maupun bencana alam lainnya.

Tuntutan terakhir menyangkut pemulihan ekosistem. Mahasiswa menginginkan pemerintah tidak berhenti pada upaya pemadaman api, tetapi juga memastikan kawasan yang rusak dipulihkan hingga mendekati kondisi sebelum kebakaran.

Melalui aksi di DPRD Sulsel tersebut, mahasiswa UNM mengingatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kebijakan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan kesehatan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.

Bagi mereka, udara bersih merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Karena itu, penetapan karhutla sebagai bencana nasional menjadi tuntutan utama yang mereka tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. (*)